STANDAR PEMBELAJARAN
- By
- 11 Jul 2022
- 347
PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA SMK PERBANKAN NASIONAL JAKARTA
PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA
SMK PERBANKAN NASIONAL JAKARTA
TAHUN PELAJARAN : 2022/2023
A.
Kehadiran Siswa:
1. Siswa sekolah 5 hari kerja
Senin sampai dengan Jumat
2. Siswa wajib hadir 10 menit sebelum bel masuk kelas berbunyi dan
atau sebelum jam pelajaran dimulai pada pukul 06.30.
3. Siswa wajib lapor kepada petugas piket apabila; datang terlambat, keluar kelas atau pulang
sebelum waktunya. untuk mendapatkan izin.
4. Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit, tidak diizinkan mengikuti
pelajaran.
5. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dan Upacara lainnya. Yang
ditentukan oleh Sekolah dengan tertib, sopan dan penuh rasa tanggung jawab
.
6. Sebelum pembelajaran dimulai siswa wajib mengikuti
kegiatan penumbuhan budi pekerti seperti apel pagi, berdoa, sholat dhuha, tadarus Al qur’an, membaca
asmaul husna, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars SMK Perbankan Nasional atau
lagu nasional lainnya, literasi, pembinaan wali kelas
7. Siswa yang berhalangan hadir (Tidak hadir) harus memberitahukan
kepada pihak sekolah melalui surat tertulis atau jika darurat bisa via telpon /
whatsapp kepada wali kelas dan atau petugas absensi.
8. Siswa yang tidak hadir 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa
keterangan, maka orang tua siswa/wali akan dipanggil ke sekolah atau dihubungi
via telepon/whatsapp untuk di dengar keterangannya tentang ketidak hadiran
siswa tersebut.
9. Siswa yang tidak hadir 6 (enam) hari berturut-turut tanpa
keterangan akan diberi sanksi scorsing
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Siswa yang tidak hadir 12 (dua belas) hari berturut-turut tanpa
keterangan, dikembalikan kepada orang tua dan dinyatakan mengundurkan diri.
B.
PAKAIAN SERAGAM SISWA
1. Siswa wajib memakai Pakaian Seragam Sekolah :
Hari Senin ; PSK, dan Blazer lengkap dengan atributnya, sepatu
warna hitam, kaos kaki putih.
Hari Selasa Kemeja Putih, Celana/Rok abu-abu lengkap dengan atributnya, sepatu warna hitam, kaos kaki putih.
Hari Rabu Seragam Pramuka lengkap dengan atributnya, sepatu warna
hitam, kaos kaki putih.
Hari Kamis Seragam Batik Sekolah, sepatu favtovel warna hitam,
kaos kaki putih.
Hari Jumat siswa Muslim berpakaian Muslim dan Siswa Non Muslim
menyesuaikan.
2. Siswa yang datang ke sekolah di luar jam pelajaran harus memakai
pakaian rapi dan sopan.
3. Siswa wajib memakai pakaian Seragam Olahraga Sekolah. selama jam
pelajaran Penjaskes berlangsung.
C.
KEGIATAN EKSTRAKULIKULER
1. Setiap siswa wajib mengikuti minimal 1 (satu) kegiatan
ekstrakulikuler.
2. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan ekstra kulikuler, sesuai
dengan pilihan masing-masing menurut jadwal yang telah ditentukan.
D.
LARANGAN-LARANGAN DAN SAKSI
1. Merokok, meminum minuman keras, menyalahgunakan narkotik, dan
obat-obatan terlarang lainnya jangan membawa senjata tajam/senjata api.
2. Melakukan asusila ,membawa teman/menerima tamu, kecuali mendapat
izin dari Kepala Sekolah.,atau petugas yang ditunjuk.
3. Melibatkan diri baik langsung maupun tidak langsung dalam
Perkelahian/Tawuran di dalam maupun di luar lingkungan Sekolah.
4. Memakai perhiasan / aksesoris (laki-laki), memakai perhiasan
yang berlebihan (Perempuan) dan mengecat rambut, kuku, ber make up dan memakai
contact lens berwarna
5. Siswa laki laki di larang berambut panjang melebihi kerah baju,
atau menutupi daun telinga, (wajib di
sisir rapi)
6. Mencorat-coret tembok, meja, kursi dan sarana sekolah lainnya.
7. Merusak peralatan sekolah, dan setiap kerusakan yang disengaja,
maupun karena kelalaian siswa yang bersangkutan harus mengganti atau
mengembalikan seperti semula.
8.
Membawa
barang yang tidak berhubungan dengan pembelajaran
9. Membawa HP ke sekolah, apabila terjadi kehilangan menjadi
tanggungjawab sendiri.
10. Melakukan BULLYING fisik maupun nonfisik
11. Membuang sampah sembarangan
E.
SANKSI-SANKSI :
Bagi siswa yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut di atas,
akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
I. SANKSI PERINGATAN :
§ Peringatan/Teguran secara lisan
§ Dipulangkan dan boleh kembali ke sekolah setelah mengenakan
pakaian seragam sekolah dengan lengkap.
§ Peringatan tertulis, disampaikan kepada Orang tua/Wali siswa
apabila siswa telah mendapat Peringatan/Teguran secara lisan lebih dari 2 kali
II. SANKSI SCORSING :
Pemberhentian
sementara diberikan apabila siswa melakukan :
§ Meninggalkan pelajaran/Membolos atau pulang sebelum waktunya tanpa
ijin
§ 6 (enam) hari absen berturut-turut tidak masuk sekolah tanpa
keterangan yang syah
§ Kedapatan membawa senjata tajam
§ Kedapatan memalak/memeras kepada sesama siswa atau orang lain
§ Melakukan Perjudian baik disekolah maupun diluar sekolah.
III. SANKSI DIKEMBALIKAN KE ORANG TUA ;
Dikeluarkan
dari sekolah apabila :
§ Melakukan perkelahian/Tawuran baik langsung maupun tidak langsung
§ Kedapatan membawa senjata tajam atau benda sejenisnya yang dapat
membahayakan keselamatan orang lain
§ 12 (Dua belas) hari berturut-turut tidak masuk sekolah tanpa
keterangan yang syah.
§ Melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah menurut ketentuan
hukum yang berlaku.
§ Kedapatan membawa atau meminum minuman keras dan obat-obat
terlarang
§ Apabila telah mendapat sanksi Peringatan atau sanksi scorsing
Jakarta, 11 Juli 2022
Kepala SMK
Perbankan Nasional Jakarta
H. Firdaus
Johan Wardana, S.Pd